Abstrak
Tinjauan yuridis pertimbangan hukum hakim pengadilan negeri mungkid menjatuhkan putusan penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan implikasinya terhadap status terdakwa dalam perkara perusakan barang (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Neger
Oleh :
Galih Cakra Wigusta - E0009140 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas pertimbangan
hukum hakim pengadilan negeri Mungkid yang memutus tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima dalam perkara perusakan barang dan untuk mengetahui
secara jelas implikasi putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak
dapat diterima terhadap status perkara dan terdakwa dalam perkara perusakan
barang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif,
dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan
adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan
media maya. Teknik analisis yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis deduksi (deduktif) yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat
umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu,
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dijadikan pertimbangan bagi hakim
untuk memutus perkara yang menyatakan penuntutan penuntut umum tidak
diterima terhadap terdakwa SUPRIYATI ALIAS UPIK Binti JAMIN. Kedua,
Implikasi putusan yang menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat
diterima terhadap status terdakwa dalam perakara perusakan barang, maka Hakim
mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Mungkid.
Kata kunci: penuntutan tidak diterima, pertimbangan hakim, implikasi putusan