Abstrak
Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Even Martanto - E0009125 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2009 pada pembentukan organisasi kemasyarakatan di
Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo serta mengetahui
hambatan-hambatan pada pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan
Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.
Penulis melakukan penelitian di Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo,
Kabupaten Sukoharjo. Jenis data yang dipergunakan yaitu data primer dan data
sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari teknik pengumpulan
data primer dimana dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Lurah
Triharjo dan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis
data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa
pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan
Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang
mewajibkan kepada Kelurahan di dalam pembentukannya secara tepat dan sesuai
dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Proses pembentukan
Organisasi Kemasyarakatan ini atas prakarsa seluruh lapisan masyarakat Kelurahan
Begajah dan dibahas dalam musyawarah Kelurahan kemudian hasil musyawarah
dituangkan dalam berita acara, dimana berdasarkan berita acara, Lurah menetapkan
keputusan Lurah tentang Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi
Kemasyarakatan ini digunakan sebagai mitra Kelurahan dalam memberdayakan
masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembentukan organisasi
kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
yaitu Penggantian pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Kelurahan Begajah
perlu waktu yang lama sehingga terjadi hambatan di dalam pelayanan masyarakat
dan Hubungan Kerja antara Organisasi Kemasyarakatan dengan Kelurahan kadang
tidak berjalan secara konsultatif dan koordinatif.
Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan,
Kelurahan Begajah