Abstrak


Pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas yang berakibat matinya orang dikaitkan dengan pasal 191 undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Studi Putusan Nomor 254/Pid.B/2011/PN.Ska dan


Oleh :
Novia Kusumastuti Isharjanto Putri - E0009247 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas yang berakibat matinya orang dikaitkan dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif. Analisis dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu: reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan dengan verifikasinya. Pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum yaitu bertanggungjawab dengan memberi ganti rugi berupa uang santunan kepada keluarga korban, menjadi saksi dalam proses sistem peradilan pidana, dan membayar uang untuk pengambilan barang bukti berupa kendaraan bermotor. Sedangkan aparat penyidik menganggap bahwa perusahaan angkutan umum tidak ada kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas. Hambatan dalam pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum antara lain pemahaman aparat penyidik terhadap pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas, tidak ada standar ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas, dan tidak ada standar biaya pengambilan barang bukti. Kata kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban, Perusahaan Angkutan Umum.