Abstrak
Pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas yang berakibat matinya orang dikaitkan dengan pasal 191 undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Studi Putusan Nomor 254/Pid.B/2011/PN.Ska dan
Oleh :
Novia Kusumastuti Isharjanto Putri - E0009247 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban
pidana perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas yang berakibat
matinya orang dikaitkan dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta hambatannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
lapangan berupa wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis
data menggunakan model analisis interaktif. Analisis dalam penelitian kualitatif
terdiri dari tiga komponen pokok, yaitu: reduksi data, sajian data, dan penarikan
simpulan dengan verifikasinya.
Pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum yaitu bertanggungjawab
dengan memberi ganti rugi berupa uang santunan kepada keluarga korban,
menjadi saksi dalam proses sistem peradilan pidana, dan membayar uang untuk
pengambilan barang bukti berupa kendaraan bermotor. Sedangkan aparat penyidik
menganggap bahwa perusahaan angkutan umum tidak ada kaitannya dengan
kecelakaan lalu lintas. Hambatan dalam pertanggungjawaban perusahaan
angkutan umum antara lain pemahaman aparat penyidik terhadap
pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum dalam kecelakaan lalu lintas,
tidak ada standar ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas, dan tidak ada standar
biaya pengambilan barang bukti.
Kata kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban, Perusahaan Angkutan
Umum.