Abstrak


Analisis yuridis penggunaan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam pembuktian perkara narkotika untuk pemenuhan hak asasi bagi terdakwa (studi kasus nomor 259/pid.sus/2011/pn bgr)


Oleh :
Vico Michael P. - E0008447 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penggunaan saksi mahkota oleh penuntut umum dalam perkara narkotika untuk pemenuhan hak asasi manusia bagi terdakwa perkara narkotika Perih sugandhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai penggunaan saksi mahkota yang dipakai dalam peradilan di indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pada kasus nomor: 259/Pid.Sus/2011/PN.Bgr tentang tindak pidana Narkotika, Ditemukan adanya saksi mahkota. Sekalipun penggunaan saksi mahkota ini telah secara jelas terdapat aturan yang melarang seperti dalam ketentuan KUHAP, tetapi dalam prakteknya persidangan di Indonesia masih sering menggunakan saksi mahkota dalam proses pembuktian. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 saksi mahkota dapat di gunakan dalam sistem pembuktian peradilan di indonesia. Sehingga pemenuhan Hak asasi bagi terdakwa bisa diterapkan. Kata Kunci : Saksi Mahkota, Narkotika, Hak asasi manusia.