Abstrak


Analisis Putusan Hakim Dalam Sengketa Pidana Kode Benang Kuning Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Hak Cipta Dan Desain Industri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 172/Pid.B/2011/Pn.Kray. Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1194 K/Pid.Sus/20


Oleh :
Indah Hatiningrum - E0010178 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mendeskripsikan Batasan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dan Desain Industri Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Kemudian Mengkaji Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Pada Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 172/Pid.B/2011/Pn.Kray Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1194 K/Pid.Sus/2012. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Perskriptif Dan Terapan. Dengan Pendekatan Yang Digunakan Yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) Dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam Penelitian Ini Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Sekunder, Yang Meliputi Sumber Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Oleh Karena Itu Teknik Yang Digunakan Dalam Pengumpulan Data Adalah Studi Kepustakaan. Sedangkan Teknik Analisis Data Yang Digunakan Penulis Adalah Metode Deduksi, Dengan Menyajikan Teori-Teori Ilmu Hukum Yang Bersifat Umum Yaitu Mengenai Batasan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dan Desain Industri. Kemudian Penulis Akan Mengkaji Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Dan Mahkamah Agung Dalam Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pidana Kode Benang Kuning. Sehingga Dari Kedua Premis Tersebut Dapat Ditarik Suatu Konklusi Untuk Menjawab Permasalahan Dari Penelitian Ini. Hasil Penelitian Ini Menunjukan Bahwa (1) Undang-Undang Hak Cipta Memberikan Dua Pembatasan Yaitu Batasan Yang Tanpa Syarat Dan Batasan Dengan Syarat. Sedangkan Undang-Undang Desain Industri Memberikan Satu Pembatasan Yaitu Batasan Dengan Syarat. (2) Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Telah Keliru Dan Melampaui Kewenangannya Di Dalam Memutus Sengketa Pidana Pelanggaran Hak Cipta Kode Benang Kuning. Dan Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Telah Benar Dengan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Dan Menyatakan Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Namun Jika Dikaji Lebih Jauh, Maka Sengketa Pidana Kode Benang Kuning Seyogyanya Bukan Merupakan Pelanggaran Hak Cipta, Melainkan Pelanggaran Desain Industri.