Abstrak


Pelepasan Dan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Tanah Kas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Dalam Rangka Pembuatan Jalan Tol Solo – Ngawi (Studi Di Boyolali)


Oleh :
Taufik Adhi Wicaksono - E0008439 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Mengetahui Proses Pelepasan Tanah Kas Desa Karena Kepentingan Umum Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Serta Untuk Mengetahui Proses Pengadaan Tanah Kas Desa Pengganti Sebagai Akibat Adanya Pelepasan Tanah Desa Karena Kepentingan Umum Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Penelitian Ini Bila Dilihat Dari Jenisnya Merupakan Penelitian Hukum Yuridis Empiris Yaitu Penelitian Yang Pada Awalnya Yang Diteliti Adalah Data Sekunder Yang Kemudian Dilanjutkan Dengan Penelitian Data Primer Dilapangan Atau Terhadap Masyarakat. Lokasi Penelitian Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali,. Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Primer Dan Data Sekunder Yang Terdiri Dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Dengan Wawancara Dan Studi Pustaka. Teknik Analisis Data Yang Digunakan Adalah Analisis Data Kualitatrif. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada Bahwa Proses Pelepasan Tanah Kas Desa Karena Kepentingan Umum Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Karena Kepentingan Umum Meliputi Beberapa Tahap Yaitu Pembebasan Tanah Itu Dilaksanakan Dengan Cara Musyawarah Untuk Memperoleh Kata Sepakat Antara Panitia Pengadaan Tanah Dengan Pihak Pemilik Tanah. Pemerintah Desa Sawahan Mengajukan Pelepasan Kepada Badan Permusyawaratan Desa Untuk Minta Persetujuan Adanya Pelepasan Hak. Dalam Musyawarah Disepakati Untuk Pelepasan Tanah Dengan Dicarikan Tanah Pengganti Kas Desa Yang Dipergun Akan Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Mantingan Sedangkan Proses Pengadaan Tanah Kas Desa Pengganti Sebagai Akibat Adanya Pelepasan Tanah Desa Karena Kepentingan Umum Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Telah Sesuai Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Proses Pengadaan Tanah Kas Desa Pengganti Sebagai Akibat Adanya Pembebasan Tanah Desa Karena Kepentingan Umum Di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Meliputi Inventarisasi Dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Serta Pemanfaatan Tanah, Penilaian Ganti Rugi, Musyawarah Pemberian Ganti Rugi, Pelepasan Tanah, Pengadaan Tanah Pengganti, Evaluasi Pengadaan Tanah, Pemberian Ganti Rugi Tanah Pengganti Kas Serta Pemanfaatannya Ke Depan.