Abstrak


Tinjauan Tentang Pengabaian Barang Bukti Surat Oleh Hakim Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:


Oleh :
Chris Anggi Natalia Berutu - E0010088 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Tinjauan Tentang Pengabaian Barang Bukti Surat Oleh Hakim Sebagai Dasar Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1310 K/Pid/2012). Penelitian Ini Merupakan Jenis Penelitian Hukum Normatif Atau Doktrinal. Penelitian Ini Preskriptif Dan Terapan. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Studi Kasus. Penelitian Ini Menggunakan Bahan Hukum Primer Yaitu Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Hakim Serta Bahan Hukum Sekunder Yaitu Tentang Buku-Buku Teks Yang Ditulis Oleh Para Pakar Hukum Dan Jurna-Jurnal Hukum Yang Berkaitan Dengan Penulisan Hukum Ini. Penelitian Ini Menggunakan Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yaitu Studi Dokumen. Penelitian Ini Menggunakan Teknik Analisis Bahan Hukum Dengan Metode Silogisme. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Menghasilkan Suatu Kesimpulan. Kesesuaian Antara Dasar Atau Alasan Pengajuan Kasasi Karena Adanya Pengabaian Barang Bukti Surat Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan Yang Diajukan Kasasi Oleh Penuntut Umum Dan Keseuaian Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Kasasi Dan Memutuskan Perkara Menempatkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik.