Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 101/Pid.B/2010/Pn.Kray)


Oleh :
Ranto Cahyoko - E0010288 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Mengkaji Dan Menjawab Permasalahan Mengenai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api Terhadap Kecelakaan Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Serta Mengkaji Penerapan Hukum Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Terhadap Perkara Kecelakaan Kereta Api Di Lintasan Kereta Api Palur. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Normatif Yang Bersifat Preskriptif. Data Penelitian Ini Meliputi Data Primer Dan Data Sekunder. Data Sekunder Merupakan Data Utama Dalam Penelitian Ini. Sedangkan Data Primer Digunakan Sebagai Data Sekunder. Untuk Mengumpulkan Data Sekunder Digunakan Dengan Studi Kepustakaan Atau Studi Dokumen. Teknik Analisis Yang Digunakan Bersifat Kualitatif. Sifat Dasar Analisis Ini Bersifat Deduktif, Yaitu Cara-Cara Menarik Kesimpulan Dari Hal-Hal Yang Bersifat Umum Ke Arah Hal-Hal Yang Bersifat Khusus. Penelitian Ini Memperoleh Hasil 2 (Dua) Simpulan Yaitu, Pertama Bahwa Tidak Ada Pengaturan Secara Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Mengenai Kelalain Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Dalam Menjalankan Tugasnya Maka Hakim Menggunakan Pasal 359 Kuhp Untuk Menghukum Para Terdakwa Dengan Hukuman Pidana Penjara. Kedua, Penuntut Umum Dan Hakim Dalam Menerapkan Hukum Yang Ada Sudah Tepat Tetapi Tidak Menggunakan Pasal 361 Kuhp Yang Dapat Memberikan Pemberatan Hukuman Kepada Seseorang Ketika Melakukan Kealpaan Pada Saat Menjalakan Suatu Pekerjaan