Abstrak


Tinjauan Penggunaan Beban Pembuktian Terbalik Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Dalam Pemeriksaan Perkara Secara Bersama-Sama Menimbulkan Kebakaran (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 949 K/Pi


Oleh :
Dea Ayu Mustika Cahyani - E0010095 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk sebagai alasan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan literatur yang berhubungan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran yang merupakan tindak pidana umum tidak tepat penerapannya. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan alasan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas sebagai implikasi penggunaan beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan perkara.