Abstrak


Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0808/Pdt.G/2011/Pa.Ska.)


Oleh :
Nurul Kusumaningrum - E0010261 - Fak. Hukum

Perceraian yang terjadi di Indonesia terkadang tidak mencantumkan tentang siapa yang akan mengasuh serta merawat anak hasil perkawinan. Berdasarkan Hukum Islam, anak yang belum dewasa berada dalam pengasuhan ibunya. Tetapi seiring dengan adanya perkembangan pola pikir dan jaman, maka hakim tidak bisa serta merta memutuskan bahwa hak asuh berada dalam limpahan ibunya. Adanya perbedaan teori dan berbagai fakta yang terjadi di persidangan membuat penulis tertarik untuk meneliti Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor. 0808/Pdt.G/2011/PA.Ska. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor. 0808/Pdt.G/2011/PA.Ska. dalam memutuskan hak asuh anak akibat perceraian. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan masalah yang dibahas. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat preskriptif atau terapan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti diantaranya peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus anak yang pada awalnya berada dalam asuhan ibunya bisa saja berpindah tangan kepada bapaknya karena beberapa alasan. Dalam pertimbangan hakim juga diperoleh fakta bahwa kepentingan anak dan pendapat anak bisa menjadi alasan yang cukup kuat dalam memutuskan perkara hak asuh anak.