Abstrak


Pengangkatan Direksi Dan Dewan Komisaris Bank Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan (Studi Kasus Pada Pt. Bank Tabungan Negara (Btn) Tbk.)


Oleh :
Asmarani Sri Hartati - E0010057 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan dan kesesuaian antara prosedur uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan terhadap Direksi PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan. Penelitian ini bersifat preskriptif yang merupakan penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan/studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor. Prosedur uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/23/PBI/2010 tentang uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Prinsip kehati-hatian dalam Peraturan Bank Indonesia diwujudkan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance dalam Organ Perseroan. Selain itu, untuk dapat memaksimalkan wujud prinsip kehati-hatian Bank Indonesia melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia mengenai uji kemampuan dan kepatutan. Selanjutnya, prosedur uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan, karena dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, PBI Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Pasal 7 dan Pasal 14 PBI Nomor: 10/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) , serta Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/2012, pelaksanaan Good Corporate Governance, serta di dalamnya juga terdapat praktek politik dan conflict of interest yang tidak menggambarkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan.