Abstrak


Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 01/Kppu-L/2012 Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999)


Oleh :
Innaha Setyowati - E0010184 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menerima atau menolak laporan dugaan persekongkolan tender serta untuk mengetahui kesesuaian dasar dan pertimbangan yang dipergunakan oleh Majelis Komisi dalam Putusan KPPU Nomor: 01/KPPU-L/2012 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi. Bahwa pertimbangan KPPU menerima laporan dugaan persekongkolan tender harus memenuhi syarat administratif dan kasus mengenai persekongkolan tender. KPPU tidak membuat ketentuan menolak laporan dugaan persekongkolan, karena KPPU menerima semua laporan pelapor. Dalam pertimbangan Majelis Komisi sebagai dasar pemutus perkara Nomor: 01/KPPU-L/2012, Majelis Komisi dalam pertimbangannya telah menganalisis kasus persekongkolan tender dengan unsur-unsur pada Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli.