Abstrak


Tinjauan Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkama Agung Nomor: 641k/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Oktavia Dwi Tanjung Sari - E0010262 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum (judex factie) sebagai alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara Narkotika di dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 641K / Pid.Sus / 2012. Tujuan lain dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam memutus perkara Narkotika di dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 641K / Pid.Sus /2012. Penulisan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian hukum ini adalah dengan studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunaklan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari penagjuan premis mayor yaitu KUHAP dan premis minor yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 641K / Pid.Sus / 2012, dari kedua hal tersebut dapat ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban dari hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, dalam pengajuan kasasi oleh penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dengan alasan kesalahan penerapan hukum (judex factie) Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atau hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana Narkotika berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2009 serta dengan meperhatikan KUHAP.