Abstrak


Status Hukum Penjualan Kembali Aset Yang Belum Lunas Pembayarannya Dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Surakarta)


Oleh :
Samirah - E0010320 - Fak. Sastra dan Seni Rupa

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana proses pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Surakarta. Kedua bagaimana status hukum penjualan kembali aset yang belum lunas pembayarannya dalam pembiayaan murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Ruang lingkup penelitian ini memfokuskan pada mekanisme pembiayaan murabahah serta status hukum penjualan kembali aset yang belum lunas pembayarannya dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Surakarta. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dari penelitian ini adalah hasil wawancara dengan pihak Bank Muamalat Surakarta, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari buku, internet, laporan keuangan, dan sumber yang lainnya. Hasil penelitian ini adalah prosedur terjadinya pembiayaan murabahah dibagi menjadi 3 tahap yaitu proses pengajuan permohonanan pembiayaan, proses analisa pembiayaan, yang terdiri dari pengumpulan data, analisa jaminan yaitu pengecekan keabsahan jaminan, verifikasi data, analisis yuridis yaitu pengecekan kebenaran akan kreadibilitas nasabah dan setelah itu melakukan akad didepan notaris, serta proses pembiayaan yaitu proses untuk pencairan dana dan penyimpanan jaminan. Penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Surakarta belum sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 dikarenakan akad wakalah dibuat setelah akad murabahah dibuat. Status penjualan kembali aset yang belum lunas pembayarannya dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Surakarta tidak sah apabila nasabah tidak melapor dan segera melunasinya hal ini dikarenakan adanya telah dibuat diawal perjanjian khusus yang dibuat oleh Bank Muamalat Surakarta dengan pihak nasabah.