Abstrak


Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/Puu-Ix/2013 Terhadap Ambang Batas Perolehan Suara Sebagai Persyaratan Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pengaruhnya Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019


Oleh :
Diastama Anggita Ramadhan - E0010112 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/IX-PUU/2013 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019. Putusan tersebut berdampak terhadap pelaksanaan mekanisme ambang batas perolehan suara sebagai persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang permohonan uji materinya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengam studi dokumen. Analisis data dengan logika deduktif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-IX/2013 memberikan dampak yang bersifat menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum setelah adanya putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden bertentangan dengan Konstitusi serta dinyatakan pula bahwa Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga memberikan dampak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keberlakuan Pasal tersebut menjadi terganggu. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materi pemohon terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang memberikan penjelasan mengenai ambang batas perolehan suara sebagai persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ambang batas perolehan suara sebagai persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden merupakan persyaratan yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota lembaga perwakilan. Tidak dikabulkannya permohonan terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 menyebabkan pelaksanaan mekanisme ambang batas perolehan suara menjadi bermasalah dikarenakan, penghitungan hasil perolehan suara harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.