Abstrak


Tinjauan Tentang Pencabutan Berita Acara Penyidikan (Bap) Kepolisian Oleh Terdakwa Dalam Persidangan Dan Implikasinya Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Dalam Perkara Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Pengadilan Negeri Poso No.24 /Pid.S


Oleh :
Novita Alfiani - E0010257 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah alasan pencabutan berita acara penyidikan (BAP) Kepolisian oleh terdakwa di persidangan dalam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus pencabutan Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian oleh terdakwa dipersidangan dalam perkara persetubuhan dengan anak dibawah umur sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penulisan ini menggunakan hukum yang bersifat preskriptif serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya tehnik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan – putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso) dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu tehnik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP memperbolehkan adanya pencabutan Berita Acara Penyidikan (BAP) dengan alasan – alasan yang sudah ditentukan dalam KUHAP dan hakim dalam memeriksa dan memutus pencabutan Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian oleh terdakwa dalam putusan ini tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 163 KUHAP