Abstrak


Tinjauan Tentang Pemberian Kesaksian Oleh Orang Tua Kandung Terdakwa Dan Implikasinya Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Labuhan Bajo Nomor : 18/Pid.B/2013/Pn.Lb)


Oleh :
Puput Rusiana - E0008409 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kesaksian oleh orang tua kandung terdakwa terhadap perbuatan tidak menyenangkan. Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Perpustakaan Umum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan pusat studi lainnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah identifikasi isi atau studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, dan sebagainya. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengajuan premis mayor ke premis minor kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa : 1. Pemberian kesaksian oleh orang tua kandung dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Setidaknya dengan adanya keterangan saksi sebagai alat bukti dalam persidangan, walaupun keterangan dari saksi-saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak bersesuaian satu sama lain, sehingga tidak dapat menyimpulkan adanya suatu kejadian atau peristiwa tertentu dan tidak dapat pula menyimpulkan siapa pelakunya sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, akan tetapi keterangan yang demikian dapat digunakan sebagai petunjuk bagi hakim. Karena seperti disebutkan dalam Pasal 188 ayat 2 KUHAP dimana petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan alat bukti lainya. 2. Implikasi pemberian kesaksian oleh orang tua kandung dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan terhadap putusan hakim adalah dalam pembuktian di pengadilan maka keterangan saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti apabila bukan berasal dari satu saksi saja, artinya bahwa keterangan dari seorang saksi tidak cukup sebagai alat bukti, Tetapi keterangan seorang saksi dapat dianggap sebagai alat bukti apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainya, hal ini terdapat dalam Pasal 185 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainya.