Abstrak


Tinjauan Yuridis Pengabaian Keterangan Saksi Korban, Petunjuk Dan Barang Bukti Oleh Hakim Sebagai Sandaran Hukum Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Perusakan Barang Milik Orang Lain (Studi Kasus


Oleh :
Ikhsan Sudiyo Utomo - E0010175 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu Apakah pengabaian keterangan saksi korban,petunjuk dan barang bukti oleh hakim sebagai sandaran hukum pengajuan kasasi penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara perusakan barang milik orang lain memenuhi kaedah pengajuan kasasi dan alasan hukum mahkamah agung dalam memeriksa dan memutus kasasi penuntut umum dalam perkara perusakan barang milik orang lain. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan kasasi oleh jaksa Penuntut Umum Atas Dasar Hakim Tidak Menerapkan hukum pembuktian dengan mengabaikan keterangan saksi, petunjuk, dan barang bukti dalam perkara perusakan barang milik orang lain sesuai Dengan Ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, hal ini karena dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bangkinang mengabaikan alat bukti berupa keterangan saksi,petunjuk dan barang bukti dalam memutus perkara perusakan berang milik orang lain atau dapat dikatakan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sehingga putusan tersebut dianggap suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus kasasi penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bangkinang dalam perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur sudah sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan wewenang Mahkamah Agung yaitu untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, maka Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut sesuai ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus kasasi telah memenuhi unsur pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis.