Abstrak


Perlindungan Hukum Investor Dalam Analisis Pembiayaan Transaksi Marjin Oleh Perusahaan Efek Ketika Dilakukan Penjualan Saham Secara Paksa


Oleh :
Linda Ismaya - E0010209 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan aspek perlindungan hukum investor dalam penjualan saham secara paksa di dalam pembiayaan transaksi marjin oleh perusahaan efek dan konsep ideal perlindungan hukum investor terkait penjualan saham secara paksa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penjualan saham secara paksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.6 memenuhi perlindungan hukum investor dalam KUHPerdata namun tidak sesuai dengan perlindungan hukum investor dalam UU Pasar Modal dan UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum investor tersebut mencakup sahnya perjanjian, prinsip transparansi, tanggungjawab perusahaan efek, larangan penipuan, hak konsumen dan klausula baku. Konsep perlindungan hukum investor meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sehingga hukum harus dibentuk secara demokratis, melindungi hak asasi manusia, melindungi kepentingan para pihak di dalamnya dan bersifat prediktif. Perlindungan hukum represif mengatur mengenai penyelesaian sengketa.