Abstrak


Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ Puu/ -X1/ 2013 Tentang Akta Kelahiran Dikaitkan Dengan Hak Konstitusional Warga Negara ( Studi Kasus Tentang Pengurusan Keterlambatan Akta Kelahiran Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupate


Oleh :
Putra Bagus Setya Dewanto - E0010274 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ -XI/ 2013 tentang akta kelahiran selain itu juga bertujuan untuk mengetahui apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ -XI/ 2013 tentang akta kelahiran sudah di implementasikan terhadap keterlambatan pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis. Sifat penelitian penulisan hukum ini adalah deskriptif. Pendekatan penelitian hukum ini adalah kwalitatif. Lokasi penelitian ini adalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Data primer diperoleh dan dikumpulkan secara langsung dari lapangan yang menjadi obyek penelitian atau diperoleh melalui wawancara. Data sekunder adalah data yang di dapat dari keterangan atau pengetahuan yang diperoleh secara tidak langsung antara lain mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Tinjauan dalam skripsi ini menelaah mengenai akta kelahiran, HAK konstitusional warga negara, dan pencatatan sipil. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan. Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ -XI/ 2013 tentang akta kelahiran telah menghilangkan peran Pengadilan Negeri terhadap pengurusan akta kelahiran. Dimana ketika seseorang terlambat mengurus akta kelahiran melebihi 1 tahun, pengurusan akta kelahiran terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Sekarang keterlambatan pengurusan akta kelahiran secara utuh menjadi wewenang Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU/ -XI/ 2013 tentang akta kelahiran pada tanggal 30 April 2013, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kedalam pengurusan akta kelahiran yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2013.