Abstrak


Kajian Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba (Franchisor) Dan Penerima Waralaba (Franchisee) Terkait Adanya Tindakan Pemutusan Kerjasama Secara Sepihak Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba


Oleh :
Ayudistra Nur Indah - E0010064 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Pemberi Waralaba (Franchisor) dan Penerima Waralaba (Franchisee) terkait adanya tindakan pemutusan kerjasama secara sepihak menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, yang berupa memberikan kajian secara lengkap dan jelas mengenai perlindungan hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Studi kepustakaan ini penulis lakukan dengan usaha-usaha pengumpulan bahan terkait dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, litelatur, artikel, majalah dan koran, karangan ilmiah, makalah dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok pokok permasalahan dalam penelitian yang terkait dengan perlindungan hukum Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Berdasarkan temuan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan, yaitu tidak adanya keseimbangan kedudukan antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba karena dalam praktek implementasi Perjanjian Waralaba di Indonesia pada umumnya dibuat berdasarkan suatu perjanjian standar atau baku. Klausula dalam perjanjian standar atau baku hanya dibuat oleh Pemberi Waralaba sehingga posisi Pemberi Waralaba lebih kuat karena dapat mendiktekkan keinginannya. Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba tidak memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap para pihak dalam Perjanjian Waralaba. Permendag No. 53/MDAG/PER/8/2012 lebih banyak menekankan perlindungan hukum secara represif dan minimnya perlindungan hukum secara preventif. Hendaknya perkembangan Waralaba di Indonesia harus disertai dengan pengaturan yang lebih memadai yaitu pengaturan dengan undang-undang, Adanya undang-undang mengatur mengenai Waralaba ini penting untuk dapat membatasi berlakunya asas kebebasan berkontrak dalam Perjanjian Waralaba dan memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak secara seimbang dan optimal.