Abstrak


Peninjauan Kembali Dalam Hukum Pidana Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Prinsip Negara Hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puu-Xi/2013)


Oleh :
Danang Eko Susanto - E0010093 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peninjauan kembali sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam prinsip negara hukum (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang yang bukan dokumen resmi yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka, berupa bukubuku hukum, jurnal, dan artikel hukum, baik cetak maupun elektronik serta teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pertama, putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 telah sesuai dengan prinsip negara hukum Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 mempunyai implikasi narapidana dapat mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali maka Mahkamah Agung tidak dapat menolak permohonan pemohon dalam pengajuan peninjauan kembali dan peraturan perundang-undanagn yang mengatur mengenai peninjauan kembali harus relevan terhadap syarat dan prosedur peninjauan kembali berdasarkan putusan tersebut.