Abstrak


Pencabutan Kuasa Asuh Orang Tua Terhadap Anak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Oleh :
Anggi Vidya Rini - E0010036 - Fak. Hukum

ABSTRAK Anggi Vidya Rini. 2014. E0010036. PENCABUTAN KUASA ASUH ORANG TUA TERHADAP ANAK SAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH NOMOR : 07/Pdt.G/2009/PA.ML). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang indikator orang tua yang dapat dicabut kuasa asuh terhadap anak sah dan akibat hukumnya ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini, bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dan putusan Pengadilan Agama Muara Labuh Nomor : 07/Pdt.G/2009/Pa.Ml, serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku, kamus hukum dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui teknik studi kepustakaan. Teknik analisanya dengan metode deduksi. Hasil penelitian menemukan indikator orang tua yang dapat dicabut kekuasaannya karena adanya kelalaian orang tua dalam menjalankan kewajiban terhadap anaknya yaitu orang tua tidak memberikan kasih sayang, nafkah, dan pendidikan serta orang tua berkelakuan buruk yaitu melakukan perbuatan yang menimbulkan dampak negatif terhadap anaknya. Akibat hukumnya kuasa asuh orang tua dapat dicabut dan dialihkan kepada pihak lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan, namun selama kuasa asuh orang tua dicabut, orang tua tetap berkewajiban memberikan nafkah serta menjadi wali nikah anaknya. Pencabutan kuasa asuh dapat dikembalikan lagi melalui penetapan pengadilan.