Abstrak


Tinjauan Tentang Pembuktian Hakim Terhadap Dakwaan Berbentuk Subsidaritas Sebagai Dasar Menjatuhkan Putusan Bebas (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/Pn.Im.)


Oleh :
Sarah Amadea Kusuma - E0010321 - Fak. Hukum

ABSTRAK Sarah Amadea Kusuma. 2014. E0010321. TINJAUAN TENTANG PEMBUKTIAN HAKIM TERHADAP DAKWAAN BERBENTUK SUBSIDARITAS SEBAGAI DASAR MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU NOMOR 387/PID.SUS/2010/PN.IM.). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu kesesuaian penggunaan bentuk dakwaan subsidaritas oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara korupsi dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan kesesuaian pembuktian hakim terhadap dakwaan subsidaritas dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif serta sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/PID.SUS/2010/PN.IM dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor Hasil penelitian menunjukan bahwa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Penuntut kurang cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana Terdakwa, Pembuktian hakim di lakukan berdasarkan 3 tahapan hukum. Setelah melalui ketiga tahapan tersebut Majelis Hakim memutus bebas sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/PN.Im.