Abstrak


Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Di Dalam Pengujian Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu-Ix/2011)


Oleh :
Istining Dyah Pertiwi - E0010190 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 terkait kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Permasalahan yang dibahas ialah: Bagaimanakah kedudukan undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional di dalam sistem hukum nasional Indonesia? Apakah mahkamah konstitusi berwenang menguji undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional? Jenis penelitian ini adalah legal research, yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, perbandingan dan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kajian pustaka. Teknik analisis yang digunakan adalah logika deduktif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa mahkamah konstitusi berwenang menguji undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional, terdapat dua dissenting opinion dari hakim konstitusi yang menyebutkan seharusnya mahkamah tidak berwenang menguji undang-undang perjanjian internasional yang dielaborasi lebih lanjut oleh penulis dan menemukan pembuktian bahwa undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional secara materiil atau formal berbeda dengan undang-undang pada umumnya dan mahkamah konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap undang-undang tersebut.