Abstrak


Tinjauan Tentang Penggunaan Ahli Bahasa Isyarat Oleh Oditur Militer Dalam Upaya Pembuktian Perkara Pencabulan Terhadap Anak Yang Tuna Wicara Dan Kekuatan Pembuktiannya (Studi Putusan Pengadilan Militer Ii-10 Semarang Nomor: Put/11-K/Pm.11-10/Ad/Iii/2010 T


Oleh :
Novita Listyaningrum - E0006190 - Fak. Hukum

Penulisan ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan: Bagaimanakah penggunaan ahli bahasa isyarat oleh Oditur Militer dalam upaya pembuktian perkara pencabulan terhadap anak yang tuna wicara. Dan bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian perkara pencabulan terhadap anak yang tuna wicara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif . Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui media internet, istrumen penelitian berupa Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor: PUT/K-11/PM.II-10/AD/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, selanjutnya teknik analisis sata menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Oditur Militer menghadapi hambatan dalam upaya membuktikan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak yang tuna wicara dengan menghadirkan ahli-ahli bahasa isyarat untuk membantu korban memberikan keterangannya di hadapan sidang pengadilan. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli menjelaskan mengenai bidang yang dikuasainya, bukan mengenai pokok perkara sehingga berkekuatan pembuktian bebas dan tidak mengikat.