Abstrak


Implikasi Sosialisasi Program Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah) Terhadap Efektifitas Peningkatan Hak Atas Tanah Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Di Kantor Pertanahan Kota Bogor


Oleh :
Albi Aria Padmanaba - E0009023 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses peningkatan hak atas tanah melalui program Larasita dan apakah terdapat kendala yang menjadikan program Larasita tersebut menjadi kurang efektif serta bagaimana efektivitas kegiatan peningkatan hak atas tanah dari status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik melalui program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi primer dan sekunder dimana data primer dalam penelitian ini menggunakan wawancara dengan Penanggung Jawab Program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Bogor dan sumber data sekunder yang terdiri dari buku dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah. Teknik pengumpulan data yaitu melalui data primer yang diperoleh dengan cara wawancara , dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi ataupun literatur seperti buku-buku, hasil penelitian ilmiah, artikel, makalah, jurnal, arsip, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan penulisan hukum ini. Di dalam analisis data digunakan pengolahan data secara Analisis kualitatif. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari data yang telah diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui proses peningkatan hak atas tanah melalui program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan 2 (dua) kesimpulan, yaitu pertama Pelaksanaan Peningkatan Hak Atas Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik melalui Larasita di Kantor Pertanahan Kota Bogor berjalan dengan cukup baik dan lancar, namun masih terdapat kekurangan seperti kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat kurang begitu mengerti tentang prosedur atau tata cara meningkatkan hak tanah melalui Larasita.. Yang kedua kendala dalam pelaksanaan Peningkatan Hak Atas Tanah melalui program Larasita yatu kurang optimalnya sosialisasi dari pihak tim Larasita serta kurang aktifnya masyarakat dalam mencari informasi mengenai Peningkatan Hak Atas Tanah melalui program Larasita.