Abstrak


Analisis Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami Tanpa Persetujuan Istri Sebelumnya Pada Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0599/Pdt.G/2011/Pa.Ska.


Oleh :
Dwi Asri Mukaromah - E0010123 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Mengkaji Permasalahan, Pertama Apakah Poligami Tanpa Persetujuan Istri Sebelumnya Dapat Dijadikan Alasan Gugatan Pembatalan Perkawinan. Kedua, Apakah Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Adanya Pembatalan Perkawinan Pada Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor: 0599/Pdt.G/2011/Pa.Ska.. Penelitian Ini Termasuk Ke Dalam Penelitian Hukum Normatif Bersifat Preskriptif. Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Sekunder Yang Mencakup Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Data Yang Digunakan Adalah Teknik Kualitatif Dengan Metode Penalaran Deduktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Adanya Gugatan Pembatalan Perkawinan Telah Sesuai Dengan Hukum Positif Mengenai Perkawinan Di Indonesia, Salah Satunya Adalah Adanya Alasan Poligami Tanpa Persetujuan Istri Sebelumnya. Akibat Hukum Dari Adanya Putusan Pembatalan Perkawinan Adalah Perkawinan Antara Suami Istri Tersebut Dianggap Tidak Ada Sejak Perkawinan Dilangsungkan. Selain Itu Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Tidak Berlaku Surut Terhadap Anak-Anak Yang Dilahirkan, Harta Bersama, Dan Pihak Ketiga Dari Perkawinan Tersebut.