Abstrak


Tinjauan Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Seorang Istri Atas Nama Suami Yang Berstatus Terpidana Dalam Keadaan Melarikan Diri Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/Pk/Pid.Sus/2012)


Oleh :
Azis Nurbela - E0010066 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kesesuaian Pasal 263 Ayat (1) Kuhap Seorang Istri Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atas Nama Suaminya Yang Berstatus Terpidana Dalam Keadaan Melarikan Diri Serta Fakta Yuridis Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Pengajuan Peninjauan Kembali Yang Diajukan Oleh Istri Atas Nama Suaminya Yang Berstatus Terpidana Dalam Keadaan Melarikan Diri Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Normatif Bersifat Preskriptif, Karena Penelitian Ini Adalah Suatu Penelitian Ilmiah Untuk Menemukan Kebenaran Berdasarkan Logika Keilmuan Dari Sisi Hukum. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kasus. Jenis Bahan Hukum Yang Digunakan Penulis Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Bahan Hukum Primer Yang Digunakan Penulis Adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Atau Yang Biasa Disebut Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Sedangkan Bahan Hukum Sekunder Yang Digunakan Penulis Adalah Bahan Kepustakaan, Skripsi, Tesis, Dokumen, Arsip, Artikel, Makalah, Literatur Yang Sesuai Dengan Objek Penelitian. Tekhnik Pengumpulan Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder Dilakukan Dengan Cara Studi Pustaka Yaitu Dengan Menyusun Dan Mengklasifikasi Bahan Hukum Tersebut Dengan Menyesuaikan Dan Menghubungkan Masalah Gejala Isu Hukum Yang Ada Untuk Kemudian Dibahas, Dipaparkan, Dan Dianalisis Untuk Membangun Suatu Logika Hukum. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Sebuah Kesimpulan, Kesatu, Kesesuaian Makna Penafsiran Ahli Waris Dalam Pasal 263 Ayat (1) Kuhap Seorang Istri Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Atas Nama Suaminya Yang Berstatus Terpidana Dalam Keadaan Melarikan Diri. Kedua, Fakta Yuridis Yang Dibangun Hakim Mahkamah Agung Dalam Menerima Dan Mengabulkan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, Karena Pasal 263 Ayat (1) Kuhap Tidak Menerangkan Secara Jelas Bahwa Dalam Hal Bagaimana Seseorang Sudah Dapat Dikatakan Ahli Waris. Oleh Karena Itu Makna Ahli Waris Dalam Pasal 263 Ayat (1) Kuhap Ditafsirkan Secara Luas Bahwa Yang Disebut Ahli Waris Adalah Seseorang Yang Termasuk Keturunan Atau Silsilah Hukum Kewarisan Indonesia.