Abstrak


Tinjauan Yuridis Urgensi Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Kehutanan Di Persidangan (Studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 77/pid.B/2011/PN.Bla)


Oleh :
Khoiril Kiswadi - E0009179 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam pembuktian dakwaan perkara kehutanan di persidangan melalui kasus pencurian kayu di Kabupaten Blora. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan berupa bukubuku literatur, peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu dari pengajuan premis major (pernyataan bersifat umum) kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dari penulisan hukum ini penulis berusaha menarik suatu kesimpulan bahwa hampir setiap perkara-perkara pidana memerlukan keterangan ahli dalam pembuktianya. Dimana dalam penulisan hukum ini penulis memfokuskan pada perkara pidana pencurian kayu hutan yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian rusaknya ekosistem hutan. Dengan demikian jelas bahwa perkara pidana yang menggunakan keterangan seorang ahli adalah perkara dimana hakim dirasa kurang jelas atau tidak mempunyai keahlian tertentu yang berhubungan erat dengan perkara yang ada, sehingga diperlukanya keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-undang guna memberikan keterangan atau penjelasan, mengungkap pendapatnya di persidangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dengan maksud membuat terang suatau perkara yang kurang jelas Sehingga dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi hakim.