Abstrak
Tinjauan Yuridis Urgensi Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Dakwaan Perkara Kehutanan Di Persidangan (Studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 77/pid.B/2011/PN.Bla)
Oleh :
Khoiril Kiswadi - E0009179 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa penting penggunaan alat bukti
keterangan ahli dalam pembuktian dakwaan perkara kehutanan di persidangan
melalui kasus pencurian kayu di Kabupaten Blora.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dan terapan. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum
dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan berupa bukubuku
literatur, peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan data melalui
media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis
data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika
deduktif, yaitu dari pengajuan premis major (pernyataan bersifat umum)
kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu
kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dari penulisan hukum ini penulis berusaha menarik suatu
kesimpulan bahwa hampir setiap perkara-perkara pidana memerlukan keterangan
ahli dalam pembuktianya. Dimana dalam penulisan hukum ini penulis
memfokuskan pada perkara pidana pencurian kayu hutan yang mengakibatkan
kerugian negara maupun kerugian rusaknya ekosistem hutan. Dengan demikian
jelas bahwa perkara pidana yang menggunakan keterangan seorang ahli adalah
perkara dimana hakim dirasa kurang jelas atau tidak mempunyai keahlian tertentu
yang berhubungan erat dengan perkara yang ada, sehingga diperlukanya
keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-undang guna
memberikan keterangan atau penjelasan, mengungkap pendapatnya di
persidangan sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dengan maksud membuat
terang suatau perkara yang kurang jelas Sehingga dapat digunakan sebagai
pertimbangan bagi hakim.