Abstrak


Kajian Terhadap Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Atas Terpidana Fredi Budiman Dalam Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/Pn.Jkt.Brt Sebagai Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi


Oleh :
Luna Brillyant Ensebu - E0010214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji analisis ratio decidendi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mendeskripsikan pelandasan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Wina 1988 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Fredi Budiman (Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sedangkan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen atau studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan maka dapat dikatakan bahwa pertama, ratio decidendi dalam Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR ditemukan 3 (tiga) dari pertimbangan yang dijabarkan oleh hakim yaitu (a) unsur kedua dan ketiga dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sepenuhnya dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan; (b) penjatuhan penambahan pidana tambahan oleh hakim adalah tidak tepat; dan (c) terhadap hal yang memberatkan hukuman tersebut dapat dikaji bahwa telah terjadi tindak pidana transnasional terorganisasi yang dilakukan oleh terpidana Fredi Budiman. Kedua, pelandasan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Wina 1988 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Fredi Budiman (Putusan Nomor 2267/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR) yang merupakan tindak pidana transnasional yang terorganisasi belum optimal, didasarkan pada aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan implementing legislation dari Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi Wina 1988, yang digunakan oleh hakim telah mengakomodasi terkait tindak pidana yang bersifat transnasional namun belum dapat mengakomodasi dalam hal tindak pidana yang terorganisasi, oleh karena itu belum dapat menjawab masalah perluasan yurisdiksi terhadap tindak pidana transnasional yang dilakukan di luar batas teritorial sehingga hal tersebut merupakan kendala terhadap tindak pidana transnasional yang terorganisasi.