Abstrak
Prosedur Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pph Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Klaten
Oleh :
Arif Pradata - D1511015 - Fak. ISIP
ABSTRAK
Arif Pradata, D1511015, Prosedur Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Klaten, Tugas Akhir, Program Studi
Manajemen Administrasi, Program Diploma III, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Sebelas Maret.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan merupakan sarana
bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan atau
pembayaran pajaknya, harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Oleh karena itu
pengisian SPT tahunan ini disusun untuk memberikan pedoman yang baik kepada
wajib pajak agar dapat mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas..
Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerimaan
dan pengelolaan SPT Tahunan Pph orang pribadi di KPP Pratama Klaren.
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak
yang digunakan unuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan perutaran perundang-undangan perpajakan. Mengingat pentingnya
melaporkan SPT dari Wajib Pajak sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan
mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau masa Pajak
Dalam pengamatan ini penulis mengambil lokasi di KPP Pratama Kabupaten
Klaten. Jenis pengamatan ini bersifat “Deskriptif Kualitatif” yaitu menggambarkan
relita yang ada tentang sifat-sifat individu dan memaparkan lokasi yang diamati .
Sumber data yang penulis gunakan dalam Tugas Akhir ini adalah Narasumber,
Peristiwa, dan dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah
Wawancara, observasi dan pengolahan dokumen.
Berdasarkan hasil pengamatan penulis menyimpulkan bahwa prosedur
penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan(SPT) tahunan PPh orang pribadi
sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tata cara pajak yang diterapkan di KPP
Pratama Klaten, sedangkan dalam upaya penyuluhan tentang pajak harus lebih aktif
sehingga wajib pajak patuh terhadap kewajibannya dalam pelaporan SPT sesuai
dengan peraturan yang berlaku.