Abstrak


Analisis Putusan Kasasi Yang Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan Sebagai Dasar Permohonan Peninjauan Kembali (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 157/Pk/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Nur Fadlilah Yunitasari - E0010259 - Fak. Hukum

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kesesuaian Pasal 197 Ayat (1) Huruf K Kuhap Terhadap Sistematika Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1444/K/Pid.Sus/2010 Sebagaimana Dimuat Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 157/Pk/Pid.Sus/2011 Yang Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan Serta Implikasi Yuridis Apabila Putusan Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan Dan Apakah Dapat Dipergunakan Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali. Penelitian Ini Termasuk Jenis Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif, Karena Penelitian Ini Adalah Suatu Penelitian Ilmiah Untuk Menemukan Kebenaran Berdasarkan Logika Keilmuan Dari Sisi Hukum. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Kasus. Jenis Bahan Hukum Yang Penulis Gunakan Adalah Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Berdasarkan Penelitian Ini Dihasilkan Kesimpulan, Kesatu, Kesesuaian Pasal 197 Ayat (1) Huruf K Kuhap Yang Menerangkan Bahwa Setiap Putusan Pengadilan Mulai Dari Tingkat Bawah Hingga Mahkamah Agung Harus Memuat Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan, Tetapi Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan Tidak Dicantumkan Dalam Sistematika Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1444/K/Pid.Sus/2010 Sebagaimana Dimuat Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 157/Pk/Pid.Sus/2011, Kedua, Implikasi Yuridis Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1444/K/Pid.Sus/2010 Sebagaimana Dimuat Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 157/Pk/Pid.Sus/2011 Apabila Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan Serta Alasan-Alasan Yang Dibenarkan Sebagai Dasar Untuk Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Hal Putusan Kasasi Nomor 1444/K/Pid.Sus/2011 Tidak Mencantumkan Perintah Terdakwa Ditahan Atau Tetap Dalam Tahanan.