Abstrak


Tinjauan Tentang Legalitas Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dalam Pembuktian Dakwaan Oditur Militer Dalam Perkara Kesusilaan (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 06-K / PM.II-10/ AD/ I/ 2013)


Oleh :
Lucky Kresna Aji - E0010213 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan dalam pembuktian dakwaan oditur militer dalam perkara kesusilaan. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan – bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer maupun sekunder. Tekhnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dan premis minor yaitu Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor: 06-K/ PM.II-10/ AD/ I/ 2013) dari kedua hal tersebut kemudian ditarik konklusi guna mendapat jawaban atas legalitas keterangan saklsi yang dibacakan dalam pembuktian dakwaan oleh oditur militer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni bahwa keterangan saksi yang dibacakan dalam pembuktian dakwaan di persidangan oleh oditur militer tersebut tidak dapat dimasukkan dalam kategori keterangan saksi yang sah sebagai alat bukti.