Abstrak


Tinjauan Tentang Keterlambatan Hakim Dalam Menyampaikan Salinan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa (Apb) Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1278K/Pid/2012)


Oleh :
Margareta Siska Widianingrum - E0010219 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama, kesesuaian pengajuan kasasi dengan alasan keterlambatan hakim dalam menyampaikan salinan putusan dalam Acara Pemeriksaan Biasa (APB) dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kedua, kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara penggelapan dengan ketentuan KUHAP. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme dengan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi dengan alasan keterlambatan hakim dalam menyampaikan salinan putusan dalam acara pemeriksaan biasa sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Meskipun salinan putusan terlambat diberikan kepada Penuntut Umum, namun dalam batas tenggang waktu yang dimilki Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi dan menyertakan memori kasasi belum melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 248 KUHAP. Kemudian, Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum sudah sesuai memenuhi ketentuan KUHAP, karena Hakim Mahkamah Agung wajib memeriksa permohonan kasasi karena peraturan tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya karena tidak mempertimbangkan keterangan terdakwa dan saksi lainnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP serta cara mengadili tidak sesuai dengan undang-undang.