Abstrak


Penerapan Asas Kekeluargaan Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Dalam Penanganan Pinjaman Bermasalah Di Koperasi (Studi Di Koperasi Simpan Pinjam Muktidana Mandiri Surakarta)


Oleh :
Meiska Veranita - E0010223 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kekeluargaan menangani pinjaman bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Muktidana Mandiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan hal-hal yang terjadi dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah dengan menggunakan asas kekeluargaan serta solusi yang digunakan. Lokasi yang dipilih adalah di Koperasi Simpan Pinjam Muktidana Mandiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan model interaktif yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa bentuk penerapan asas kekeluargaan menangani pinjaman bermasalah pada Kospin Muktidana Mandiri adalah dengan diberikan Surat Pemberitahuan, Surat Panggilan, Surat Peringatan, dan Surat Peringatan Terakhir kepada nasabah. Adanya pinjaman bermasalah pada Kospin Muktidana Mandiri selalu dimulai dengan negoisasi dan mediasi. Kemudian hal-hal yang terjadi dalam penyelesaian pinjaman bermasalah dengan menggunakan asas kekeluargaan adalah penanganan pinjaman bermasalah akan lebih cepat, adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak, dan menghindari penyelesaian di peradilan umum. Upaya-upaya yang dilakukan Kospin Muktidana Mandiri dalam penanganan pinjaman bermasalah adalah dengan cara penagihan langsung serta dengan cara penagihan secara kekeluargaan karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menitikberatkan pada cara-cara kekeluargaan. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan mengalami hambatan atau tidak dapat menyelesaiakan pinjaman bermasalah, maka Kospin Muktidana Mandiri menyelesaikannya melalui peradilan umum.