Abstrak


Keadaan Baru (Novum) Dalam Bentuk Adanya Pertentangan Antara Putusan Pengadilan Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 Pk/Pid.Sus/2009)


Oleh :
Reza Priyambodo - E0010301 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alasan adanya keadaan baru (novum) yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keadaan baru (novum) dalam bentuk adanya pertentangan antara putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan peninjauan kembali terpidana dalam perkara korupsi dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum yang menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil kesimpulan yaitu Pengajuan Peninjauan Kembali dengan alasan adanya keadaan baru (novum) dalam perkara korupsi oleh Terpidana atau Pemohon Peninjauan Kembali dapat disimpulkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali harus dinyatakan dapat dibenarkan, karena Pemohon Peninjauan Kembali dapat memberikan adanya keadaan baru atau bukti baru dengan menggunakan putusan-putusan pengadilan yang dijadikan sebagai dasar pengajuan PK. Oleh sebab itu, pengajuan Peninjauan Kembali dengan alasan adanya keadaan baru (novum) dalam perkara korupsi ini tidak bertentangan dengan Pasal 263 KUHAP.