Abstrak
Keadaan Baru (Novum) Dalam Bentuk Adanya Pertentangan Antara Putusan Pengadilan Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Dalam Perkara Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 145 Pk/Pid.Sus/2009)
Oleh :
Reza Priyambodo - E0010301 - Fak. Hukum
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alasan
adanya keadaan baru (novum) yang digunakan sebagai dasar pengajuan
Peninjauan Kembali. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui
kesesuaian keadaan baru (novum) dalam bentuk adanya pertentangan antara
putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali
oleh terpidana dalam perkara korupsi dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan
kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan pengajuan
peninjauan kembali terpidana dalam perkara korupsi dengan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum yang menggunakan metode
deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil kesimpulan yaitu Pengajuan Peninjauan Kembali
dengan alasan adanya keadaan baru (novum) dalam perkara korupsi oleh
Terpidana atau Pemohon Peninjauan Kembali dapat disimpulkan bahwa
permohonan Peninjauan Kembali harus dinyatakan dapat dibenarkan, karena
Pemohon Peninjauan Kembali dapat memberikan adanya keadaan baru atau bukti
baru dengan menggunakan putusan-putusan pengadilan yang dijadikan sebagai
dasar pengajuan PK. Oleh sebab itu, pengajuan Peninjauan Kembali dengan
alasan adanya keadaan baru (novum) dalam perkara korupsi ini tidak bertentangan
dengan Pasal 263 KUHAP.