Abstrak


Implementasi Kebijakan Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Seta Aji Widi Antara - E0010327 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai implementasi kebijakan pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar dan hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar. Penelitian yang dilaksanakan penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yakni suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penelitian ini menggunakan data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan maka dapat dikatakan bahwa implementasi kebijakan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar sudah dapat dilaksanakan di Kabupaten Karanganyar dengan efektif dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tetapi dalam pengangkatanya masih ada hambatan yang terjadi. Pelaksanaan kebijakan pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, dan disesuaikan dengan formasi Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sekretaris desa yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berjumlah 73 orang, akan tetapi yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil 72 orang karena sekretaris desa Nano Harjunanto dari Desa Brujul Kecamatan Jaten meninggal dunia sehingga tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Karanganyar yaitu hambatan yang bersifat administratif atau dalam memenuhi persyaratan dalam pengangkatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, hambatan dalam pemberian tunjangan kompensasi untuk sekretaris desa yang diberhentikan dari sekretaris desa karena tidak memenuhi persyaratan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, dan hambatan dalam pengisian kekosongan sekretaris desa yang seharusnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil.