Abstrak


Kajian Tentang Permohonan Kasasi Atas Dasar Putusan Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Barang Bukti Dan Implikasi Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Judex Juris Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1323k/Pid.Sus/2012


Oleh :
Caroline Augustine - E0010083 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah permohonan kasasi atas dasar putusan Judex Factie tidak mempertimbangkan barang bukti dalam perkara narkotika sesuai Pasal 253 KUHAP dan apakah putusan Judex Factie yang tidak mempertimbangkan barang bukti menjadi bahan pertimbangan bagi Judex Juris dalam mengabulkan kasasi. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya pendekatan penelitian dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian adalah dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan peraturan perundang-undangan, buku , dokumen lain serta putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1323K/Pid.Sus/2012. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas dasar putusan Judex Factie yang telah salah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dengan mengabaikan barang bukti menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Segala fakta hukum yang ada di persidangan termasuk keberadaan barang bukti menjadi pertimbangan hakim Judex Jurisdalam membuat pertimbangan hukum yang tepat, logis dan realitis.