Abstrak


Telaah Normatif Argumentasi Hukum Hakim Dalam Mengabaikan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dan Kaitannya Dengan Putusan Bebas Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor : 84/Pid.B/2011/Pn.Kbr)


Oleh :
Mufid Sinung Nugroho - E0010235 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas argumentasi hukum Hakim dalam mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam perkara penganiayaan dan mengetahui secara jelas implikasi pengabaian visum et repertum sebagai alat bukti surat oleh Hakim dengan putusan bebas dalam perkara penganiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deduksi (deduktif) yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa, Pertama, bahwa Argumentasi hukum Hakim Koto Baru dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan perkara penganiayaan ini berdasarkan keyakinannya adalah Hakim telah mengabaikan visum et repertum sebagai alat bukti surat karena fakta-fakta dalam persidangan visum et repertum sebagai alat bukti surat tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Kedua, Hakim pengadilan Koto Baru dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yaitu memutuskan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti visum et repertum sebagai alat bukti surat dan tidak ada perbuatan terdakwa yang dapat dibuktikan telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Mori Yulianto sehingga unsur melakukan kekerasan tidak terbukti.