Abstrak


Analisis Penghitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Pegawai Kanwil Djp Jateng Ii


Oleh :
Niken Aprilla Pratiwi - F3411071 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penghasilan Merupakan Salah Satu Objek Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 21 Adalah Pajak Atas Penghasilan Berupa Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, Dan Pembayaran Lain Dengan Nama Dan Bentuk Apapun Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jabatan, Jasa, Dan Kegiatan Yang Dilakukan Oleh Orang Pribadi. Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Apakah Penghitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Telah Dilakukan Oleh Kanwil Djp Jateng Ii Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Perpajakan Yang Berlaku.Metode Analisis Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Metode Deskriptif. Teknik Pengumpulan Data Yang Dilakukan Untuk Penelitian Ini Adalah Observasi Dan Studi Pustaka. Berdasarkan Penelitian Yang Telah Dilakukan Bahwa Bendaharawan Gaji Kanwil Djp Jateng Ii Mempunyai Peranan Penting Dalam Penghitungan, Pemotongan, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sehingga Sesuai Dengan Undang-Undang Perpajakan Yang Berlaku.