Abstrak


Problematika Penetapan Perbatasan Laut Teritorial Antara Indonesia Dengan Singapura Ditinjau Dari United Nations Convention On The Law Of The Sea (Unclos) 1982


Oleh :
Anugrah Akbar Darmawan - E0009048 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang dihadapi dalam penetapan perbatasan wilayah laut territorial antara Indonesia dengan Singapura ditinjau dari United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) 1982. Karena berbagai macam problematika, penetapan perbatasan laut teritorial pada segmen timur kedua negara belum juga ditetapkan sejak tahun 1973 hingga saat ini. Isu reklamasi pantai oleh Singapura juga memperkeruh permasalahan penetepan perbatasan laut teritorial pada segmen timur tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut: jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan undang-undang, teknik analisis bahan hukum dengan metode interpretasi, pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu hukum tersebut, bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian penetapan perbatasan laut teritorial antara Indonesia dengan Singapura adalah belum ditemukannya jalan tengah yang saling menguntungkan dan diterima oleh masing-masing pihak dengan cara equidistance, Indonesia kekurangan data fisik dan data non-fisik secara lengkap dan akurat sebagai bekal dalam memenangkan perundingan, serta yang terakhir reklamasi pantai oleh Singapura pada segmen yang belum disepakati membuat penetapan perbatasan kedua negara tersebut semakin rumit.