Abstrak


Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Di Kantor Notaris (Studi Di Kantor Notaris Kota Surakarta Lia Fanty Santosa, S.H., M.H. Dan Kantor Notaris Kabupaten Boyolali Dian Martati, S.H., M.Kn.)


Oleh :
Damaiana - E0010092 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik di Kantor Notaris Kota Surakarta Lia Fanty Santosa, S.H., M.H. dan Kantor Notaris Kabupaten Boyolali Dian Martati, S.H., M.Kn., dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di kedua kantor Notaris tersebut beserta solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian empiris bersifat deskriptif analitis dilakukan dengan wawancara. Jenis data digunakan adalah data primer diperoleh dari Notaris dan stafnya di kedua Kantor tersebut, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik di Kantor Notaris Kota Surakarta Lia Fanty Santosa, S.H., M.H. dan Kantor Notaris Kabupaten Boyolali Dian Martati, S.H., M.Kn. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik adalah pendaftaran permohonan jaminan fidusia, pendaftaran perubahan jaminan fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia. Pendaftaran permohonan jaminan fidusia sudah dilaksanakan di kedua Kantor Notaris secara elektronik. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik di kedua Kantor. Pertama, adanya kemungkinan fidusia ulang dikarenakan tidak ada tanda khusus pada obyek jaminan fidusia tidak berserial nomor dan penyebutan uraian benda obyek jaminan fidusia. Kedua bentuk sertifikat jaminan fidusia secara elektronik memicu kecerobohan Bank dalam menyimpannya. Terakhir, koneksi internet lambat. Solusinya, yaitu menghindari fidusia ulang dengan usulan dari Notaris untuk mengadakan tanda khusus dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penyebutan uraian obyek jaminan fidusia yang sudah dibenahi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Notaris mengatasi bentuk sertifikat dengan memberikan kemasan yang baik, Notaris mengatasi koneksi internet lambat dengan menunggu koneksi berjalan normal.