Abstrak


Tinjauan Argumentasi Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Upaya Hukum Yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum (Studi Putusan Nomor :155/Pid.B/2011/Pn.Slmn)


Oleh :
Avianty Nindita Paramatatya - E0010063 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah dasar argumentasi hakim membebaskan terdakwa dalam tindak pidana penipuan dan apakah upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa dalam tindak pidana penipuan tidak melanggar pasal 244 KUHAP. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif serta bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk PutusanPengadilan Negeri Nomor : 155/Pid.B/2011/PN.SLMNdan juga melakukan pengumpulan bahan hukumdengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukan bahwa terhadap putusan bebas ( vrijspraak ) yang dijatuhkan oleh hakimdapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun penuntut umum dalam mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan bebas harus dapat membuktikan di dalam memori kasasinya, bahwa pembebasan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni.Hal ini berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Departement Kehakiman No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, butir 19 dengan pertimbangan atas dasar situasi dan kondisi demi hukum maka ketentuan Pasal 244 KUHAP diterobos atau disimpangi.