Abstrak


Perlindungan Konsumen Perumahan Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Atas Promosi Yang Dijanjikan Oleh Pengembang Atau Developer Di Wilayah Eks Karisidenan Surakarta


Oleh :
Marcellino R. Kesdu - E0009207 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengenalisa apakah konsumen telah mendapatkan perlindungan hukum atas promosi yang dilakukan oleh Developer atas jaminan kualitas rumah yang ditawarkan. 2) Mengenalisa upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila promosi yang dijanjikan tidak sesuai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hokum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir secara deduktif untuk menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa perlindungan konsumen perumahan di wilayah eks Karisidenan Surakarta, berdasarkan temuan langsung dilapangan menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 belum berperan sebagaimana yang diharapkan pada saat ditetapkan, yakni memberi perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen. Ini terlihat dari banyaknya kasus-kasus pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan transaksi jual beli rumah, dimana pihak yang sangat dirugikan disini adalah konsumen perumahan. Diantaranya ketidaksesuaian standar kualitas dan spesifikasi teknis rumah, tidak tersedianya fasiltas sosial dan umum yang memenuhi standar, dan yang tak kalah penting adalah perjanjian jual beli yang tidak berimbang, dengan pembatasan pertanggung jawaban pihak pengembang/developer. Konsumen umumnya mempunyai kedudukan tidak berdaya, baik karena posisinya maupun karena awam terhadap aspek hukum secara umum, khususnya pada aspek hukum perjanjian, serta hanya menerima apa yang disodorkan pengembang. Perjanjanjian tersebut tidak mencerminkan aspirasi kepentingan konsumen. Atas tindakan yang telah dilakukan oleh pengembang terhadap konsumen perumahan di wilayah eks Karisidenan Surakarta, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah: 1) Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan yaitu melalui penyelesaian sengketa secara damai oleh para pihak yang bersengketa dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK. 2) Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Proses Litigasi. Konsumen perumahan di wilayah eks Karisidenan Surakarta dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen. Adapun dasar gugatan yang dapat diajukan adalah perbuatan melawan hukum.