Abstrak


Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Dan Tinjauan Asas Keadilan Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan


Oleh :
Dyah Ayu Qori Fauziah - E0010127 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum nasabah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, serta pemenuhan asas-asas keadilan dalam ketentuan-ketentuan perlindungan hukum. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu analisis permasalahan perlindungan hukum nasabah dan pemenuhan asas keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum ini bersifat evaluatif dan terapan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data penelitian berupa data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknis pengumpulan bahan hukum yaitu studi pustaka dan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Disimpulkan dari hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan hukum nasabah meliputi tindakan pencegahan (preventive protections) sebelum terjadinya sengketa dan tindakan penekanan (repressive protections) setelah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum pencegahan meliputi Program Literasi Keuangan dan Program Pencegahan Kerugian. Perlindungan hukum penekanan meliputi Pelayanan Pengaduan Nasabah dan Pembelaan Hukum Melalui Gugatan Ganti Kerugian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemenuhan asas keadilan pada ketentuan-ketentuan perjanjian baku, mekanisme pelayananan pengaduan nasabah, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan gugatan ganti kerugian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pada ketentuan-ketentuan tersebut masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan masih diperlukan perubahan dan penyempurnaan.