Abstrak


Penerapan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kuhp ) Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pada Perkara Nomor : 223 / Pid.B /2012 / Pn.Smg


Oleh :
Febrika Rizki Andini - E0010146 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa unsur-unsur penggelapan yang ada dalam putusan tersebut serta apa yang menjadi dasar PertimbanganHakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan-bahan hukum lainnya. Spesifikasi penelitian ini adalah yuridis normatif karena berpijak dari asas-asas hukum. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang ada di dalam putusan tersebut yaitu : a) unsur barang siapa; b) unsur dengan sengaja dan melawan hukum; c) unsur memiliki suatu barang; d) unsur yang ada karena hubungan kerja atau jabatan pekerjaan. Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan pada putusan nomor : 223 / PID.B / 2012 / PN. SMGadalah sebagai berikut : Jaksa Penuntut Umum menggunakan Dakwaan tunggal dengan memutus Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) sebagaimana hakim menimbang berdasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yaitu : keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Selain itu hakim juga mempertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, bahwa terdakwa dapat dipertanggung jawabkan yang dilakukan dalam pertimbangannya bahwa saat melakukan tindak pidana penggelapan terdakwa sadar akan akibat yang timbul atas perbuatannya. hakim dalam menyusun pertimbangan-pertimbangan putusannya terbatas pada 2 ( dua ) hal yakni (1) pertimbangan hakim secara yuridis yaitu hakim mengambil putusan atas dasar hukum di mana terdakwa telah melawan hukum di mana tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dasar dakwaan, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti dan aturan hukum dalam pasal-pasal hukum pidana (2) pertimbangan hakim secara sosiologis mempertimbangkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan sehingga Apotik Dirgantara ditutup berdampak menimbulkan kerugian terhadap Pemilik Sarana Apotik (PSA) dan juga pegawai-pegawai Apotik Dirgantara yang kehilangan pekerjaannya, sedangkan (3) pertimbangan hakim secara filosofis dilaksanakan atas dasar hukum yaitu instruksi Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Dalam hal ini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 ( empat ) bulan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah (1) Agar Pemilik Sarana Apotik (PSA) lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan dan kontrol kerja terhadap para karyawannya sehingga ruang gerak untuk dapat memungkinkan terjadiya tindak pidana penggelapan dapat di tekan sekecil mungkin ; (2) Agar pemilik sarana apotik lebih meningkatkan kesejahteraan karyawannya shingga dapat menguranginya melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.