Abstrak


Tinjauan Tentang Keterangan Ahli Perbankan Sebagai Sarana Pembuktian Kesalahan Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 166/Pid.B/2011/Pn.Mu)


Oleh :
Nindra Wahyu Hapsari - E0010250 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Kesesuaian Keterangan Ahli Perbankan Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu Dengan Kuhap Serta Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/Pn.Mu. Penelitian Ini Termasuk Dalam Jenis Penelitian Hukum Normatif Yang Memberikan Preskriptif Mengenai Kesesuaian Keterangan Ahli Perbankan Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Dilakukan Dengan Studi Dokumen Untuk Mengumpulkan Bahan Hukum Dengan Jalan Membaca Peraturan Perundang-Undangan, Dokumen-Dokumen Resmi Maupun Literatur Yang Berhubungan Dengan Masalah Yang Diteliti Penulis. Adapun Teknik Analisis Bahan Hukum Dilakukan Secara Silogisme Deduktif Yang Berpangkal Dari Pengajuan Premis Mayor Kemudian Diajukan Premis Minor Dari Kedua Premis Itu Kemudian Ditarik Suatu Kesimpulan. Hasil Yang Diperoleh Dari Penelitian Ini Yaitu Bahwa Keterangan Ahli Perbankan Dalam Pemeriksaan Perkara Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/Pn.Mu Telah Sesuai Dengan Kuhap. Hakim Menjadikan Keterangan Ahli Perbankan Sebagai Pertimbangan Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 166/Pid.B/2011/Pn.Mu.