Abstrak


Penetapan Ahli Waris Dan Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Menurut Kuhperdata (Studi Kasus Putusan Pn Nomor 46/Pdt.G/2010/Pn.Ska Jo Putusan Pt Nomor 74/Pdt/2011/Pt.Smg)


Oleh :
Eli Puspitasari - E0008329 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah di temukannya jawaban sementara atas pertimbangan hakim dan akibat hukum mengenai penetapan ahli waris dan pembagian harta peninggalan berdasarkan Hukum waris menurut KUHPerdata dalam Putusan PN Nomor 46/pdt.G/2010/PN.Ska Jo Putusan PT Nomor 74/Pdt/2011/PT.Smg. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang menggunakan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutus yang menjadi ahli waris dari Alm. Irwan Sutanto adalah Judi Trivina Sutanto (Tergugat I/Terbanding), Tommy Sutanto (Penggugat/Terbanding), dan Meyliana Delimawati Sutanto (Tergugat II/Terbanding) dengan dasar hukum pada (pasal 832 KUHPerdata dan pasal 852). Majelis hakim juga tidak mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan tidak berlaku adanya pemisahan harta yaitu harta gono pusoko dan harta gono gini (pasal 119 KUHPerdata) sehingga pewarisan hanya bisa terjadi adanya kematian (pasal 830 KUHPerdata) dan untuk pembagian waris menggunakan dasar hukum (pasal 852 a KUHPerdata). Saran dari penelitian ini adalah perlu ada mekanisme dan pengaturan mengenai Hukum waris nasional segera disusun menjadi lebih baik dengan cara mempertimbangkan hukum adat menjadi hukum nasional supaya dalam memutus perkara mengenai waris tidak perlu menggunakan lagi penggolongan penduduk.