Abstrak


Analisis Terhadap Penerapan Secara Integratif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Simulator Sim Dengan Terdakwa Djoko Susilo Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta


Oleh :
Vinandita Nur Ismoyowati - E0010347 - Fak. Hukum

Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Saat Ini Dilakukan Dengan Menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Salah Satunya Diterapkan Pada Putusan Kasus Simulator Sim Dengan Terdakwa Djoko Susilo. Tujuan Dari Penelitian Ini Untuk Menganalisis Penerapan Secara Integratif Undang-Undang Korupsi Dan Pencucian Uang Sudah Sesuai Dengan Aturan Hukum Pidana Atau Belum Serta Untuk Mengetahui Argumentasi Hukum Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Dalam Memutus Kasus Simulator Sim. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dengan Teknik Pendekatan Kasus (Case Approach) Dan Pendekatan Undang-Undangan(Statute Approach). Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Dipakai Dalam Penelitian Ini Adalah Studi Kepustakaan (Library Research) Atau Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Penulisan Menggunakan Metode Penalaran Deduktif. Hasil Penelitian Ini Adalah Penerapan Undang-Undang Korupsi Dan Pencucian Uang Dapat Dilakukan Karena Tindak Pidana Pencucian Uang Berhubungan Dengan Tindak Pidana Asal Yang Dalam Kasus Simulator Sim Yaitu Tindak Pidana Korupsi Tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang Harus Dibuktikan Dahulu Tindak Pidana Asalnya Agar Bisa Dilakukan Penuntutan.